Teliti Sebelum Memilih Kosmetika
Berdasarkan hasil pengawasan rutin Badan
POM di seluruh Indonesia terhadap kosmetika yang beredar dari Oktober
2014 sampai September 2015, ditemukan 30 jenis kosmetika mengandung
bahan berbahaya yang terdiri dari 13 jenis kosmetika produksi luar
negeri dan 17 jenis kosmetika produksi dalam negeri. Bahan berbahaya
yang teridentifikasi terkandung dalam kosmetika tersebut, yaitu bahan
pewarna Merah K3 dan Merah K10 (Rhodamin B), Asam Retinoat, Merkuri dan
Hidrokinon. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan kepala Badan POM No.
HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan
Kosmetika, bahan-bahan tersebut termasuk dalam daftar bahan berbahaya
yang dilarang untuk digunakan dalam pembuatan kosmetika.
Penggunaan Pewarna Merah K3, Merah K10,
Asam Retinoat, Merkuri dan Hidrokinon dalam kosmetika dapat menimbulkan
berbagai risiko kesehatan. Sebagai contoh, pewarna Merah K3 dan Merah
K10 yang sering disalahgunakan pada sediaan tata rias (eye shadow,
lipstik, perona pipi) memiliki sifat karsinogenik dan dapat menimbulkan
gangguan fungsi hati dan kanker hati. Sementara hidrokinon yang banyak
disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit, selain dapat
menyebabkan iritasi kulit, juga dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Efek tersebut mulai terlihat setelah penggunaan selama 6 bulan dan kemungkinan bersifat irreversible
(tidak dapat dipulihkan). Karena itu, Badan POM meminta masyarakat
untuk tidak menggunakan kosmetika mengandung bahan berbahaya sebagaimana
tercantum dalam lampiran peringatan publik/public warning ini termasuk peringatan publik/public warning yang sudah diumumkan sebelumnya.
Terhadap seluruh temuan kosmetika
mengandung bahan berbahaya ini telah dilakukan pembatalan izin edar,
perintah penarikan dan pengamanan produk dari peredaran dengan nilai 8,8
milyar rupiah. Jika dilihat dari jumlah produk yang
disampling selama 5 tahun terakhir, jumlah temuan kosmetika yang
mengandung bahan berbahaya/dilarang cenderung naik dari 0,65% menjadi 0,74%.
Di samping pengawasan rutin, sepanjang
tahun 2015 Badan POM juga telah melakukan pengawasan bertarget khusus,
antara lain Operasi Storm VI dengan target kejahatan farmasi yang nilai
keekonomian barang sitaannya 20,8 miyar rupiah; Operasi Pangea VIII
dengan sasaran sediaan farmasi ilegal yang diedarkan secara online (27,6
milyar rupiah); Operasi Terpadu dengan sasaran tindak pidana obat dan
makanan yang tingkat frekuensi pelanggarannya tinggi (20 milyar rupiah),
sehingga total barang sitaan senilai 68,4 milyar rupiah.
Selama tahun 2015, Badan POM telah menindaklanjuti 36 kasus pelanggaran di bidang kosmetika secara pro-justitia. Sedangkan
untuk kurun waktu lima tahun terakhir terdapat sebanyak 326 kasus
dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun 7 bulan
dan denda sebesar 50 juta rupiah.
Sebagai upaya pengawasan dan penanganan
kasus peredaran kosmetika mengandung bahan berbahaya, Badan POM
berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi lintas sektor, antara lain
dengan Pemda Kabupaten/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas
Perdagangan), Kepolisian, serta Asosiasi. Selain itu, Badan POM
menghimbau kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan produksi
dan/atau mengedarkan kosmetika mengandung bahan berbahaya. Masyarakat
juga diminta ikut berperan aktif dengan cara melaporkan kepada Badan POM
apabila mencurigai adanya praktik produksi dan peredaran kosmetika
secara ilegal melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia atau kepada Pemda setempat.
Jakarta, 30 November 2015
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Telepon: (021) 4240231 Fax: (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com
sumber : pom.go.id
0 comments:
Post a Comment