Jasa Maklon atau jasa maklon kosmetik adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. Transaksi maklon dilakukan oleh dua pihak, yaitu Pengguna Jasa (pemilik barang) dan Pihak Pemberi Jasa (subkontraktor). Dengan kata lain, suatu pemberian jasa dapat dikatakan jasa maklon apabila memenuhi persyaratan :
- Spesifikasi barang ditentukan oleh pemilik barang/pengguna jasa.
- Sebagian atau seluruh barang disediakan dan dimiliki pengguna jasa.
Sebagai pengguna jasa maklon kosmetik ada baiknya selektif dalam memilih kosmetik, hal ini sangat penting dilakukan karena kosmetik dibuat bertujuan untuk menambah penampilan yang menarik bagi si pemakai dan tentunya juga membuat aman bila digunakan. Begitu juga sebaliknya sebagai produsen kosmetik berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan kepercayaan rasa aman terhadap produk yang diproduksinya.
Jasa maklon kosmetik dalam industri kosmetik keduanya saling menguntungkan baik bagi produsen kosmetik maupun bagi pengguna jasa produsen kosmetik. Sebagai pengguna jasa produsen kosmetik akan diuntungkan karena tidak membutuhkan mesin untuk produksi, perijinan, efektifitas tenaga dan lain sebagainya.
Kehadiran kami disini tidak lain memfokuskan diri menerima pesanan maklon dengan memberikan pelayanan lengkap segala hal yang diperlukan untuk memproduksi produk kosmetik yang dipesan. Kami adalah produsen yang menghususkan diri dalam pembuatan produk-produk kosmetik maklon.
Kami memiliki pabrik yang sudah mendapat ijin produksi dari DEP KES RI, sudah tersertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik (CPKB) dan fasilitas serta permesinan yang kami miliki sudah berteknologi modern. Pembuatan produk maklon yang kami buat hampir semua dalam jenis kosmetik
0 comments:
Post a Comment