JAKARTA--MICOM: Tersangka korupsi pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Djoko Susilo dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan di KPK, Jumat (28/9). Namun, Djoko tidak hadir karena menilai ada dualisme sehingga masih menunggu fatwa Mahkamah Agung.
Yaitu dualisme penyidikan (selain diperiksa di KPK, Djoko juga diperiksa di kepolisian) dan proses penyitaan dokumen. Peneliti Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun mengatakan tidak hadirnya Djoko Susilo sudah diperkirakan banyak kalangan. Namun alasan ketidakhadirannya tidak bisa diterima.
Seperti yang diungkapkan tiga kuasa hukumnya, yaitu Hotma Sitompoel, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang seusai menyampaikan surat kepada penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta (28/9).
Tim kuasa hukum juga mengatakan Djoko sudah memenuhi panggilan KPK namun diwakili oleh para penasehat hukum.
Menurut Tama, Hotma dan kedua rekannya bisa datang dalam kapasitas sebagai pengacara atau kuasa hukum. Tapi mereka tidak bisa hadir dalam kapasitas sebagai tersangka atau mewakili tersangka.
Prinsipnya, lanjut Tama, kapasitas kuasa hukum itu mendampingi bukan menggantikan. Ia menambahkan, Djoko Susilo sebagai penegak hukum seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat bukannya menunjukan sikap ketidakpatuhan.
"Tidak ada dualisme, sudah jelas, KPK yang menangani kasus ini. berdasarkan pasal 50 ayat 3 kewenangan ada pada KPK. Minta fatwa? Silahkan saja, yang pasti permintaan fatwa tersebut tidak bisa menghambat atau menunda kerja KPK," ujarnya. (*/OL-8)
Sumber mediaindonesia.com
Location:Jakarta
1 comments:
menurut saya kalau memang orang orang itu sudah terbukti melakukan pelanggaran, harusnya tidak di perbolehkan untuk membela diri atau menggunakan kuasa hukum karena terlihat banget bokbroknya hukuk ini thanks.....!
Post a Comment